Biasanyayang menjadi penentu apakah suatu merek dapat dianggap terkenal atau tidak dapat dilihat dari adanya pendaftaran pada sejumlah negara. c. Indikasi geografis yang sudah dikenal. Contohnya Kintamani, nama ini sudah tidak bisa didaftarkan sebagai merek produk kopi, karena sudah secara indikasi geografis Kopi Kintamani. Angkatidak dapat dijadikan sebagai Merek jika hanya mengandung 1 (satu) angka saja karena terlalu sederhana dan tidak memiliki daya pembeda yang cukup. Oleh karena itu, angka harus dibuat sedemikian rupa hingga memiliki daya pembeda, namun tidak terlalu rumit juga karena akan sulit didefinisikan sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai Merek Sebablegalitas dari produsennya belum ada dan bahkan tidak ada jaminan dari tempat produksinya. Biasanya produk yang boleh didaftarkan PIRT selaku pengemas adalah produk yang dari tempat asalnya memang sudah punya PIRT dan layak dijual dalam ukuran besar. Sehingga tidak sekedar mengganti nama merek atau menempelkan merek baru pada kemasan. MenurutPasal 36 UU MIG, permohonan perpanjangan disetujui apabila: Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan. barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka Ditjen HKI Mengenaiapakah merek dagang Anda dapat didaftarkan atau tidak, perlu diketahui terlebih dahulu kriteria merek seperti apa yang tidak dapat didaftarkan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU 20/2016, Merek tidak dapat didaftar jika: bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; Merektersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Yang dimaksud dengan "memuat unsur yang dapat menyesatkan" misalnya Merek "Kecap No. 1" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang, Merek "netto 100 gram" tidak dapat didaftarkan karena Contohlain, merek "netto 100 gram" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran barang. Merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. AlasanMerek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya: larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau. larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. M7zq. Workshop Hukumonline 201726 Juli 2017Ada penambahan merek yang tak bisa didaftarkan dalam UU Merek 2016. Perubahan regulasi acapkali membawa perubahan pada syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Jika tak paham ada perubahan itu, yang dirugikan adalah para pemangku kepentingan. Apalagi jika persyaratan itu menyangkut penanda usaha. Itu pula yang terjadi dalam pendaftaran merek. Setelah ada perubahan regulasi merek, dari UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, menjadi UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ternyata belum banyak dipahami perbedaannya. Karena itu, hukumonline telah menggelar workshop di Jakarta, Selasa 25/7 kemarin, membahas perbedaan mekanisme di kedua Undang-Undang tersebut, beserta perkembangan regulasi terbaru. Regulasi terbaru yang dikeluarkan adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran itu bisa dilihat pada syarat dan tata cara permohonan pendaftaran. Dalam UU Merek 2001 syarat pendaftaran merek hanya dua, pertama dilakukan secara tertulis dan biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah PP. UU Merek 2016 memungkinkan permohonan pendaftaran secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ditjen KI Kemenkumham. Jadi, pemohon bisa mengajukan secara elektronik atau non elektronik. Mengenai biaya, ditentukan kelas barang. "Biaya pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa," kata Junarlis, Kasubdit Permohonan dan Publikasi Merek Ditjen Kekayaan Intelektual, dalam workshop hukumonline tersebut. Syarat dan Tata Cara Permohonan MerekUU No. 15 Tahun 2001UU No. 20 Tahun 2016 Diajukan secara tertulis Diajukan secara elektronik dan non elektronik Biaya diatur PP Biaya pendaftaran merek ditentukan berdasarkan per kelas barang dan/atau jasa Label merek yang ditampilkan - 3 Dimensi bentuk karakteristik - Suara notasi dan rekaman suara - Hologram Tampilan visual dari berbagai sisi Perbedaan lain juga terlihat pada tanggal penerimaan. Pada UU Merek 2001 diberikan dalam hal seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai dengan pasal 7, 8, 9, 10, 11 dan Pasal 12. Sebaliknya, Dalam UU Merek 2016, tanggal penerimaan diberikan setelah memenuhi persyaratan minimum seperti formulir permohonan yang diisi lengkap, label merek dan bukti pembayaran biaya. Baca juga Ini Perbedaan Merek Biasa, Merek Terkenal, dan Merek Termasyhur. Selanjutnya, mengenai perbedaan permohonan. Dalam UU Merek 2001, pengumuman dalam waktu paling lama 10 hari setelah tanggal disetujuinya permohonan, dan lamanya pengumuman berlangsung tiga bulan. Dalam UU yang baru, pengumuman memakan waktu sedikit lebih lama yaitu 15 hari dan waktu pengumuman relatif lebih singkat yaitu dua dapat didaftarkan Dalam workshop sehari itu juga terungkap merek-merek yang tak dapat didaftarkan. UU Merek 2016 menambahkan merek yang tak dapat didaftarkan yaitu jika merek tersebut bertentangan dengan ideologi negara Pancasila. Mereka yang Tidak Dapat Didaftar UU Nomor 15 Tahun 2001 UU Nomor 20 2016 Pemohon yang beritikad tidak baik Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya meyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya Tidak memiliki daya pembeda Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis Telah menjadi milik umum Memuat keterangan yang tidak sesuai kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa yang diproduksi Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya Tidak memiliki daya pembeda Merupakan nama umum, dan/atau lambang milik umumKasus sengketa merek Partner pada Kantor Hukum Hanafiah Ponggawa & Partners HPRP, Linna Simamora memberi contoh beberapa sengketa merek yang diproses di pengadilan. Salah satu contohnya dalah sengketa merek IKEA yang kasusnya bahkan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan perusahaan asal Surabaya yaitu PT Ratania Khatulistiwa atas merek IKEA yang juga digunakan oleh INTER IKEA SYSTEM Putusan ini pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan bahwa merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut- turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek. Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat 2 huruf a UU Merek 2001, maka merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek. Hal mana telah terbukti adanya dalam perkara ini, yaitu bahwa sesuai hasil pemeriksaan terbukti merek dagang IKEA untuk kelas barang/jasa 21 dan 20 terdaftar atas nama tergugat masing-masing telah tidak digunakan oleh tergugat selama tiga tahun beruturut-turut sejak merek dagang tersebut terdaftar pada turut tergugat. Baca juga Ini Alasan MA Putuskan IKEA Jadi Milik Pengusaha Surabaya. Namun putusan ini diwarnai dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yaitu I Gusti Agung Sumanatha yang menyatakan Merek IKEA milik tergugat merupakan merek terkenal sehingga tidak terdapat alasan untuk dapat menghapus merek tersebut. Tetapi, hakim mengambil putusan dengan suara terbanyak dan menyatakan bahwa permohonan kasasi harus ditolak. Dissenting ini menurut Linna merupakan celah hukum karena salah satu anggota majelis mengangap jika IKEA adalah merek terkenal dan mempunyai toko yang cukup besar serta telah tersebar di Indonesia. Dalam sengketa lain, merek Goodyear’, The Goodyear Tire & Rubber Company GTRC menggugat PT Banteng Pratama Rubber BPR karena menjual ban dengan merek goodyear’. GTRC menilai tindakan BPR mempergunakan merek goodyear’ sebagai bentuk pelanggaran merek. Alasannya selaku pemegang merek yang sekaligus nama perusahaan, nama goodyear’ seharusnya dilindungi. "Kenapa tergugat menjual barang yang sama persis. Kenapa tergugat berani karena mereka mendasarkan perjanjian lisensi. Penggugat dan tergugat ada PT Goodyear Indonesia yang pegang lisensi. Tergugat bilang tidak salah karena pegang lisensi. Tapi perjanjian lisensi sudah habis tahun 93-94. Fakta materiil yang jadi pertimbangan majelis. Pelaku bisnis biasa, lisensi perjanjian abis tapi masih melakukan," ujar Associate pada Kantor Hukum HPRP Leonardo Richo Sidabutar. Menurut Richo, hakim ketika itu memutuskan kedua belah pihak PT Goodyear Indonesia dan BPR menyimpangi jangka waktu berakhirnya lisensi. Hal itu dibuktikan dengan masih dibayarkannya royalti kepada PT Goodyear Indonesia. "Hakim mengatakan kedua belah pihak menyimpangi jangka waktu itu dibuktikan dengan pemberian royalti. Fakta itu yang jadi pembeda. Putusannya agak menarik karena majelis hakim sependapat dengan dalil penggugat kalau goodyear menjadi merek terkenal. Biasanya kalau dinyatakan sebagai merek terkenal ya dibilang pelanggaran, tapi ini enggak," tutur Richo. – Terdapat sejumlah kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak pendaftarannya karena alasan tertentu. Padahal, setiap merek terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai jangka waktu perlindungan merek yang ditetapkan. Terkait hal ini, informasi seputar fungsi merek bagi konsumen dan produsen juga perlu diketahui, termasuk mengenai manfaat pendaftaran juga Pendaftaran Merek Online Syarat, Prosedur, dan Biayanya Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi pada Selasa 2/8/2022. Pengertian merek dan fungsinya Secara definisi, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram. Merek juga bisa berupa kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau juga Sejarah SilverQueen, Produk Cokelat Asal Indonesia yang Mendunia Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Pemakaian merek berfungsi sebagai Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya; Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya; Jaminan atas mutu barangnya; Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan. Baca juga Mengenal Ferrero, Perusahaan Raksasa Dunia di Balik Cokelat Kinder Joy Adapun pendaftaran merek berfungsi sebagai Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan; Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya. Itulah ulasan mengenai manfaat pendaftaran merek serta fungsi merek bagi konsumen dan produsen menurut laman resmi Baca juga Kenapa Produk Lokal Kalah Bersaing dengan Produk Impor? – Cara mendaftarkan merek dagang UMKM dan umum kini bisa dilakukan secara online. Terkait hal ini, syarat pendaftaran merek perlu diperhatikan. Pendaftaran merek online tanpa harus datang langsung ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan DJKI Kementerian Hukum dan HAM Kemenkumham. Biaya pendaftaran merek dan logo juga bisa dibayarkan dengan cara transfer. Lantas berapa biaya hak paten merek?Baca juga Mengenal Apa Itu Yayasan Pengertian, Dasar Hukum, dan Ciri-ciri Bagaimana prosedur pendaftaran merek? Bagaimana cara mendaftarkan logo usaha yang akan kita buat? Kemana kita mendaftarkan merek dagang? Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut yang dirangkum dari laman resmi pada Selasa 2/8/2022. Biaya dan syarat pendaftaran merek Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau juga Yayasan dan Perkumpulan adalah Badan Hukum, Apa Bedanya dengan PT? Perlu dicatat, terdapat sejumlah merek yang tidak dapat didaftarkan, yakni dengan kriteria sebagai berikut Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Baca juga Mau Mendirikan Yayasan? Ini Cara Daftar Yayasan Online di Kemenkumham Selain itu, pendaftaran merek online dan offline bisa ditolak apabila merek tersebut Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah; Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal; Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Baca juga Cara Jadi Agen TIKI, Pahami Syarat dan Keuntungan Jadi Agen TIKI Cara mendaftarkan merek dagang UMKM dan umum bisa dilakukan dengan lebih dulu menyiapkan sejumlah syarat pendaftaran merek yang meliputi Etiket/Label Merek Tanda Tangan Pemohon Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas Asli - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil Surat Pernyataan UMK Bermeterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil Lebih lanjut, biaya pendaftaran merek dan logo untuk UMKM berbeda dengan biaya pendaftaran umum. Pendaftaran merek online untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil dikenakan biaya Rp per kelas.