JAKARTA – Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ, tanggal 29 September 2023, itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dilihat portalsatu.com, Senin, 2 Oktober 2023, SE terbaru […] Abstrak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk: pemberian bantuan sosial PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. 2022-10-10. 71475 x dilihat. Peraturan Perundang-undangan. Judul. : Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan. T.E.U. Badan / Pengarang. : Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. No. Peraturan. Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2022 tentang Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah: Jenis/Bentuk Peraturan: Surat Edaran Bersama: Singkatan Jenis: Nomor: 1: Tahun: 2022: Tanggal Ditetapkan: Jumat, 25 Februari 2022 - 3 - Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Komentar Terbaru. warjito pada Inovasi PESAN ABAH membantu Implementasi dari Surat Edaran Ditjen Pemasyarakatan; Amad Slamet pada Apresiasi Organisasi Disabilitas DPO Jaya Mandiri terhadap Inovasi PANEN DUREN; Agus budiyanto pada Apresiasi Organisasi Disabilitas DPO Jaya Mandiri terhadap Inovasi PANEN DUREN -4- 3) kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, wOuK.